Minggu, 22 Maret 2026

Rapper Afroman Menangkan Gugatan Terkait MV Kritik Polisi...


Jakarta - Rapper Afroman dinyatakan menang dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh tujuh anggota kepolisian wilayah Adams County, Ohio. Putusan pengadilan ini menolak tuntutan para deputi sheriff yang merasa keberatan karena wajah mereka muncul dalam video musik sang rapper.Kasus hukum ini bermula ketika Afroman menggunakan rekaman CCTV dari rumah pribadinya yang memperlihatkan momen saat para petugas melakukan penggeledahan pada tahun 2022. Rekaman tersebut kemudian dijadikan materi video musik untuk lagu-lagu seperti Lemon Pound Cake dan Will You Help Me Repair My Door?.

Dalam persidangan, para petugas menuntut ganti rugi sebesar hampir 4 juta USD (atau sekitar Rp 67,8 miliar). Mereka mengklaim video tersebut menyebabkan pelecehan publik dan merusak reputasi mereka karena ditonton lebih dari 3 juta kali di platform YouTube.

Afroman merayakan kemenangan hukumnya di luar gedung pengadilan setelah vonis dijatuhkan pada Rabu malam. Musisi berusia 51 tahun ini menegaskan tindakannya dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.

"Kita berhasil, Amerika. Kebebasan berbicara. Ini luar biasa," kata Afroman.

Pengacara Afroman, David Osborne, menyatakan seorang petugas polisi harus siap menerima kritik dari masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan yang masuk akal bagi seorang petugas untuk tidak dievaluasi atau dikritik oleh publik.

Di sisi lain, para deputi memberikan kesaksian mengenai dampak negatif yang mereka terima. Sersan Randy Walters menyebutkan anaknya menjadi korban perundungan di sekolah akibat unggahan tersebut, sementara Deputi Lisa Phillips merasa video tersebut bersifat menghina identitas pribadinya.

Pria bernama asli Joseph Foreman itu bersaksi penggerebekan di rumahnya merupakan sebuah kesalahan besar yang memicu trauma bagi anak-anaknya yang saat itu berusia 10 dan 12 tahun. Ia juga menuduh adanya uang sebesar 400 USD (atau sekitar Rp 6,7 juta) yang hilang saat penggeledahan berlangsung.

"Seluruh penggeledahan itu adalah kesalahan. Jika mereka tidak salah menggerebek rumah saya, tidak akan ada tuntutan hukum. Saya tidak akan tahu nama mereka," ujar Afroman di hadapan hakim.

Afroman menjelaskan ia merilis lagu-lagu tersebut untuk membantu menutupi biaya kerusakan rumah akibat penggeledahan, termasuk pintu depan dan pagar yang rusak. Diketahui, penggeledahan tahun 2022 itu berkaitan dengan investigasi narkoba dan penculikan, namun tidak ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap Afroman setelahnya.

Pengacara para petugas, Robert Klingler, berargumen Afroman telah menyebarkan kebohongan yang disengaja untuk menyakiti para petugas. Namun, pembelaan Afroman yang bersandar pada Amandemen Pertama konstitusi Amerika Serikat mengenai kebebasan berekspresi akhirnya diterima oleh pengadilan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapper Afroman Menangkan Gugatan Terkait MV Kritik Polisi...

Jakarta - Rapper Afroman dinyatakan menang dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh tujuh anggota kepolisian wilayah Adams Coun...